Perempuan Kenalilah Hak-Hak Anda
Oleh: febby siti Permanasari

Membicarakan hak-hak perempuan di Indonesia tentu tidak terlepas dari peran para pahlawan perempuan yang mencoba mendobrak tradisi demi mendapatkan hak-hak perempuan dan berjuang agar hidup kaum perempuan lebih baik. Dalam perkembangannya sekarang perempuan Indonesia memang telah dapat mendapatkan pendidikan yang setara dan juga telah mendapatkan peluang bekerja yang setara dengan laki-laki.
Akan tetapi tidak semua lapisan masyarakat menyadari kesetaraan ini, masih juga terjadi diskriminasi dan juga tindak kekerasan kepada perempuan Indonesia. Perempuan Indonesia masih sering dipojokan dengan dalih aturan agama atau tata nilai yang berlaku di masyarakat. Perempuan masih sering dipojokan dan dipersalahkan apabila ada sesuatu yang salah dalam pandangan masyarakat.
Sebetulnya Indonesia telah memiliki konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan atau CEDAW (Convension on the Elimination of all forms of discrimination Againts Women) sejak tahun 1984 dan telah diratifikasi, yang mengatakan bahwa “setiap perempuan berhak terbebas dari diskriminasi gender atas dasar pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang bisa mengurangi hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil terlepas dari status perkawinan mereka”. Namun ironisnya tidak semua perempuan Indonesia mengetahui keberadaan konvensi internasional tersebut yang dapat melindungi mereka.
Mendapat pekerjaan dan pendidikan yang setara dengan laki-laki kadang dirasa sudah cukup memenuhi hak asasi perempuan. Padahal bukan hanya itu yang dibutuhkan perempuan, masih banyak hak-hak perempuan yang terabaikan. Hak ekonomi perempuan Indonesia , memberikan kesempatan kerja dan penghasilan layak bagi perempuan Indonesia di tanah air masih harus terus diperjuangkan karena belum semua perempuan bisa mendapatkan hak ekonominya, masih banyak perempuan yang hanya dijadikan komoditi penambah income Negara dengan menjadi TKW, berikan perempuan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak selaku warga Negara Indonesia sebagaimana telah tertuang dalam UUD’45.
Hak politik perempuan harus tetap dilindungi, hak untuk dipilih dan memilih harus terus diperjuangkan, Pencalegan dengan kuato 30% dan kebijakan 3-1 (dari 3 caleg harus ada satu perempuan) perempuan harus digunakan dengan efektif oleh perempuan Indonesia, wakil-wakil rakyat Perempuan harus memperjuangkan nasib kaum perempuan dan bukan hanya sebagai pelengkap penderita menjadi bunga-bunga di gedung dewan saja. Pilih perempuan yang mempunyai kapasitas dan layak untuk duduk disana. Sayangnya meskipun pintu berpolitik bagi perempuan sudah terbuka namun masih saja ada perda-perda yang memojokan ruang gerak dan kebebasan untuk perempuan, contoh yang terdekat di Tanggerang perempuan dilarang ke luar rumah diatas pukul 10 malam, akibatnya para buruh perempuan tidak bisa lembur dan menambah penghasilannya.
Perempuan harus juga memahami Hak Kesehatan Reproduksinya dalam hal ini perempuan mempunyai wewenang untuk menentukan memiliki keturunan atau tidak, menentukan jumlah kelahiran, menentukankapan untuk ‘menambah’ anak, mengikuti program KB atau tidak, dan berhak menentukan kapan ingin berhubungan seks. Perempuan berhak untuk mendapatkan pelayanan yang memadai untuk organ-organ reproduksinya kapan saja tanpa memandang status dan profesi, tujuannya agar perempuan terhindar dari berbagai macam penyakit kelamin, penyakit menular seksual dan mempunyai pola hubungan yang sehat dan dapat menikmati hubungan seks.
Perempuan juga memiliki Hak untuk Bersuara dan Menentukan. Perempuan berhak untuk menentukan apa yang terjadi pada diri dan tubuhnya sendiri tanpa harus merasa terpojokan oleh aturan dan tata nilai yang mengatasnamakan iman. Perempuan berhak untuk mengutarakan pendapatnya tanpa harus takut akan kecaman dari lingkungan.
Sebetulnya tanggung jawab mensosialisasikan mengenai hak-hak perempuan ini ada di tangan pemerintah, namun sosialisasi yang dilaksanakan belum cukup kuat mendorong rakyat untuk mengetahui hak-hak Perempuan Indonesia. Produk undang-undang dan peraturan pemerintah juga harus terus diperhatikan agar tidak bias gender.
Sebetulnya pemahaman mengenai hak-hak perempuan harus dimulai dari lingkungan keluarga, terbiasa berdiskusi dengan suami, keluarga dan anak-anak , memberikan model yang positif seperti memberikan kesempatan menyampaikan pendapat dan tidak membeda-bedakan antara anak laki-laki dan perempuan juga cara yang efektif untuk menanamkan pemahaman tentang hak-hak perempuan. (Koran Mingguan tunas Bangsa, 27 Des'08)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic